Jessica
Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke
ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani
pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)
Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo membeberkan sikap polisi terhadap klien yang juga sepupunya yang dinilai intimidatif.
Seperti,
pada hari pertama penahanan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Kombes Krishna Murti disebutkan menemui Jessica saat ia tengah
di-BAP. Krishna diduga menyudutkan kleinnya dengan mengatakan, jika tak
mengaku, Jessica akan dihukum berat.
"30 (Januari) di ruangannya pas di-BAP, 31 di dalam tahanan," kata Yudi kepada Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
"Kemarin
malam 31, didatengin Pak Krishna lagi. Disuruh ngaku, (Jessica)
ditunjukin foto-foto kalau enggak ngaku dihukum berat. Kalau ngaku 8
tahun penjara," sambung dia.
Baca Juga
Yudi mengatakan, tak sepantasnya Krishna yang merupakan mantan Perwira Menengah Kepolisian PBB itu berperilaku seperti itu.
Jessica
yang buta hukum, kata dia, merasa bingung dan ketakutan. Menurut dia,
cara polisi mengintimidasi tersangka adalah 'lagu lama', yang seharusnya
tidak dilakukan polisi modern.
"Itu polisi tahun '45 itu.
Seperti orang curi ayam dipukuli sampai ngaku. Dia kan enggak mengerti
hukum, jadi bingung. Itu enggak seharusnya dilakukan sama Pak Krishna
Murti yang pernah jadi polisi PBB," tandas Yudi.
Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Wayan Mira Salihin. Mirna meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam di restoran Grand Indonesia pada Jumat 29 Januari lalu.
Jessica
dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau
mati.
Jessica ditangkap
saat menginap di Neo Hotel, Mangga Dua Square, Jakarta pada Sabtu 30
Januari pagi. Saat penangkapan, Jessica disaksikan langsung oleh kedua
orangtuanya.
Kini Jessica ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, guna pemeriksaan intensif terkait kematian temannya itu.
Krishna Murti Membantah
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Krishna Murti membantah penyataan penasehat hukum Jessica itu.
Krishna
membenarkan ia mengunjungi Jessica di sel tahanan pada Minggu (31
Januari 2016) malam. Namun ia mengatakan, ke rumah tahanan tak khusus
untuk bertemu Jessica. Krishna menerangkan, hal biasa bila pejabat
memeriksa kondisi ruang tahanan, baik penjaga maupun para penghuninya.
Saat itu ia mengajak bicara Jessica seputar perkaranya.
"Saya
memang mengunjungi rumah tahanan. Tapi itu hal biasa kalau pejabat turun
ke rumah tahanan untuk mengecek kondisi di sana seperti apa, bagaimana
para tahanan. Lalu saya bertemu Jessica dan menanyakan kondisinya,
bicara tentang perkaranya," terang Krishna kepada Liputan6.com, Selasa (2/2/2016).
Saat
itu, lanjut Krishna, ia mengimbau agar Jessica berbicara apa adanya.
Dan Jessica menanyakan tentang ancaman hukuman terkait pasal yang
menjeratnya. Krishna menjawab perihal Pasal 340 di mana Jessica bisa
dihukum maksimal 20 tahun penjara.
"Saya hanya meminta dia
berbicara apa adanya. Lalu dia tanya 'pak kalau hukumannya gimana?, saya
jawab kalau Pasal 340 itu hukumannya 20 tahun. Itu ancaman KUHP, bukan
ancaman saya," ujar Krishna.
Ia merasa Yudi telah 'memelintir'
isi obrolannya dengan Jessica, dengan mengatakan itu sebuah ancaman. ia
menilai hal tersebut malah mengekspresikan sebuah rasa takut dari pihak
Jessica, "Saya bingung omongan saya dipelintir terus di media sama
pengacaranya. Kenapa over protected?"
No comments:
Post a Comment