Liputan6.com, Jakarta
Kebutuhan hidup yang mendesak kerap memaksa sebagian orang memutuskan
untuk menjaminkan rumahnya kepada bank. Istilah gampangnya, menggadaikan
sertifikat rumah demi mendapatkan pinjaman dana tunai cepat. Dibanding jenis investasi lainnya, bank menilai properti sebagai
jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Tak pelak,
sejumlah bank berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada
calon debitur dengan jaminan properti.
Produk pinjaman yang biasanya masuk kedalam jenis Kredit Multiguna
ini menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat rumah, ruko, rukan
ataupun apartemen. Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar
70% – 80% dari nilai agunan (harga properti) Anda.
Contoh, bila harga rumah Anda sebesar Rp300 juta, maka bank hanya bisa meminjamkan dana sekitar Rp210 juta hingga Rp240 juta.
Sebelum menyetujui permohonan kredit calon debitur, terlebih dahulu
bank akan menerjunkan tim analis untuk menilai harga pasti dari rumah
yang akan diagunkan. Umumnya, dua pendekatan berikut ini menjadi metode
yang paling sering digunakan, seperti dikutip Rumah.com.
Pendekatan harga pasar
Dalam metode ini, pihak analis akan menggali informasi dan data
akurat seputar harga pasaran untuk rumah yang dijaminkan. Bank biasanya
akan mengambil sampel dari tiga atau lebih jenis bangunan yang
spesifikasinya sama di satu area.
Proses penghimpunan data untuk rumah dengan spesifikasi sama meliputi;
- Luas bangunan
- Luas tanah
- Kualitas lantai (keramik, granit, marmer)
- Kualitas bangunan
- Lokasi berdekatan
Pertimbangan utama dalam metode ini ialah harga tanah per meter
persegi. Di lain sisi, kualitas bangunan rumah akan menentukan harga
bangunan per meter persegi. Letak rumah pun berpengaruh terhadap
penilaian bank, apakah posisinya berada di pinggir jalan atau masuk ke
dalam gang. Bila dari hasil penilaian ditemukan bahwa harga pasaran untuk rumah
dengan tipe sama adalah Rp500 juta, maka bank akan menetapkan angka ini
sebagai harga pembanding. Lalu bank akan memutuskan nominal yang lebih
rendah sedikit di bawah harga pembanding sebagai harga rumah Anda.
Pendekatan biaya
Jika Anda pernah melihat laporan penilaian bank untuk rumah yang dijaminankan, hampir 80% hasilnya mengikuti metode ini. Pertama-tama, bank melakukan survei mengenai harga tanah di lokasi
rumah agunan melalui Ketua RT/RW maupun tetangga sekitar. Selanjutnya,
tim appraisal akan menghitung nilai rumah berdasarkan harga tanah per M2, harga bangunan, serta prospek kenaikan harga yang mungkin terjadi.
Rumus pendekatan biaya: Nilai pasar = harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan
Metode meter, metode tambah kurang, atau metode quantity surveyor acap kali dipakai dalam menaksir harga rumah dengan pendekatan biaya.
Contoh simulasinya sebagai berikut;
Nilai pasar = Rp400 juta (total harga tanah) + Rp200 juta (total harga bangunan) = Rp600 juta
Angka inilah yang lantas diambil bank sebagai taksiran harga rumah,
dengan catatan rumah calon debitur masih dalam kondisi baru (belum rusak
atau cacat). Jika telah mengalami beberapa kerusakan, maka bank akan mengenakan
depresiasi alias pengurangan dari harga rumah yang sebenarnya. Nominal
depresiasi dihitung berdasarkan total biaya yang akan dihabiskan bila
rumah direnovasi. Penting diketahui, selain dua metode pendekatan diatas bank juga
punya pertimbangan lain dalam menilai harga rumah yang diagunkan. Yakni
analisa bank terhadap kondisi rumah dan lingkungan sekitar, serta sejauh
mana kemampuan debitur dalam mengangsur hutang.
No comments:
Post a Comment