Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis terdakwa Margriet Megawe terkait
kasus kematian Angeline. Dia didakwa telah membunuh bocah kelas 2 SD
yang ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi tertekuk sambil memeluk
boneka barbie.
Majelis hakim menyatakan bahwa ibu angkat Angeline itu terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,
eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara
moril maupun materiil.
"Memutuskan terdakwa (Margriet) dipenjara seumur hidup," kata Ketua
Majelis Hakim Edward Harris, Denpasar, Senin 29 Februari 2016.
Sebelum majelis hakim memvonis Margriet, ada kejadian 'aneh' yang
dirasakan rekan-rekan dan guru sekolah Angeline. Tak hanya itu, selepas
vonis dibacakan sang hakim, masyarakat yang mengikuti jalannya sidang
juga mendengar suara layaknya petir di tengah siang hari bolong.
Bagaimana kisahnya? Berikut ulasannya.
Di saat proses sidang vonis terhadap Margret tengah berlangsung, para
guru dan teman sekolah tempat Angeline menuntut ilmu semasa hidupnya
melangsungkan persembahyangan.
Dalam persembahyangan itu, mereka meminta agar pembunuh Angeline
sebenarnya divonis seberat-beratnya. Usai persembahyangan, Kepala
Sekolah SDN 12 Sanur Denpasar, I Ketut Ruta mengaku jika Angeline hadir di ruangan tempat Ruta bekerja.
"Saat ini Angeline hadir bersama kita, lho," ujar Ruta saat ditemui di ruangannya, Senin 29 Februari 2016.
Ruta kemudian menunjukkan sebuah foto hitam putih berukuran 10 R yang
memperlihatkan senyum anak angkat Margriet Megawe. Foto berpigura itu
dipajang pada rak penuh piala.
"Angeline seharusnya masih belajar di kelas. Namun, biarlah dia belajar di sana," kata Ruta.
Ia menyatakan punya alasan khusus untuk menempatkan foto bocah
berusia 8 tahun itu di antara sejumlah piala. "Biar Angeline belajar
dengan rajin dan menjadi juara," ucap Ruta.
Tak hanya itu, Ruta sudah merasa berkewajiban apabila arwah Angeline
datang. Ia sengaja menyediakan Canang (sarana sembahyang umat Hindu),
makanan ringan, dan minuman agar Angeline tidak jahil pada manusia di
sekitar.
"Memang sih kalau dia datang tidak mengganggu. Namun, dengan dikasih jajanan dia lebih tenang," Ruta menandaskan.
Ada kejadian mengejutkan usai pembacaan vonis penjara seumur hidup
terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. Setelah tim
penasihat hukum Margriet menyatakan akan mengajukan banding, ketua
majelis hakim Edward Harris Sinaga pun menutup persidangan kasus
pembunuhan bocah Angeline dan meninggalkan ruang sidang.
Tak lama berselang, tiba-tiba suara petir menggelegar. Padahal, sinar matahari saat itu sedang terik menyengat. Beberapa pengunjung bahkan mengaitkan petir tersebut dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat bocah Angeline.
Bagus, misalnya. Ia yang sengaja datang untuk melihat langsung sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Angeline mengaku seperti pertanda alam.
"Sepertinya itu tanda alam. Yang menandakan bahwa memang dia (Margriet) lah yang membunuh si cantik Angeline," ucap Bagus di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29 Februari 2016.
Tak lama berselang, tiba-tiba suara petir menggelegar. Padahal, sinar matahari saat itu sedang terik menyengat. Beberapa pengunjung bahkan mengaitkan petir tersebut dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat bocah Angeline.
Bagus, misalnya. Ia yang sengaja datang untuk melihat langsung sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Angeline mengaku seperti pertanda alam.
"Sepertinya itu tanda alam. Yang menandakan bahwa memang dia (Margriet) lah yang membunuh si cantik Angeline," ucap Bagus di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29 Februari 2016.
Sempat terjadi ketegangan antarpenasihat hukum jelang pembacaan vonis terhadap Margriet.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agus Tay Handa May, menantang
kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, terkait hasil putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kasus pembunuhan
Angeline yang diprediksi menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.
"Bagaimana Bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan
saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," ucap
Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, seperti
dikutip dari Antara, Senin 29 Februari 2016.
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang itu,
Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompul apabila hakim
menjerat kliennya itu (Margriet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana.
Ia berani mempertaruhkan jam tangan merek Rolex seharga Rp 2 miliar
dalam tantangannya kepada pengacara Margriet itu. Namun, kuasa hukum
Margriet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai
fakta persidangan.
Sumber : yahoo
No comments:
Post a Comment