,
Ilustrasi Foto: pixabay
PEKALONGAN –
Petugas dari Satreskrim Polres Pekalongan membekuk Hadi Wildan alias
Goseng (29), warga Jalan Mawar 2 RT 07 RW 04 Perumahan GTA, Desa
Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jateng, Selasa (19/7)
malam.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Supadi menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan dan terhadap seorang gadis berinisial M (20), warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Supadi menuturkan, modus yang digunakan
pria berambut cepak tersebut untuk menipu korban adalah dengan mengaku
sebagai anggota polisi.
"Karena tipu daya dan bujuk rayu
tersangka, akhirnya korban mau diajak hubungan layaknya suami istri oleh
tersangka," katanya, kemarin (20/7).
Berdasar laporan korban, peristiwa dan itu berawal dari adanya masalah pribadi yang dialami korban dengan salah seorang kenalannya di facebook (FB).
Korban mendapat perlakuan tak senonoh, berupa percobaan oleh kenalannya itu. Korban berniat melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi.
Lalu pada hari Rabu (13/7) sekira pukul
18.00 WIB, korban menulis status pada akun pesan Blackberry atau
Blackberry Messenger (BBM). Isi tulisannya: "YANG PUNYA KENALAN POLISI
HARAP PING ME".
Kemudian, pada hari yang sama pukul
19.30 WIB, korban dihubungi oleh seorang temannya, MH (20), warga
Kergon, Pekalongan Barat, dan mengenalkan tersangka kepada korban.
"Tersangka mengaku bahwa dirinya adalah
seorang anggota Polres Pekalongan Kota dan bertugas di Pos Grogolan,"
ungkap Kasatreskrim.
Kepada tersangka, korban selanjutnya
melaporkan permasalahan atau perkara yang dihadapi. Lalu pada sekira
pukul 21.00 WIB, berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekalongan,
tersangka bertingkah seolah layaknya seorang polisi menerima laporan
perkara yang dialami korban.
Namun, saat itu tersangka meminta uang
Rp 350 ribu kepada korban, dengan dalih untuk biaya laporan polisi atas
perkara yang dialami korban. Dengan disaksikan seorang teman korban,
korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya, keesokan harinya, Kamis
(14/7), sekira pukul 07.00 WIB, korban ditelpon oleh tersangka untuk
bertemu di Pos Polisi Grogolan. Korban waktu itu dijemput oleh seorang
saksi, D (18), dan diajak untuk menemui tersangka di kerjaan.
Korban selanjutnya dibawa oleh D ke
tempat kos tersangka yang berada di daerah Buaran, tepatnya masuk gang
depan BBC (Buaran Batik Center), Pekalongan Selatan. "Setelah itu saksi
disuruh pergi oleh tersangka," ungkap Supadi.
Saat itulah, tersangka kembali
melancarkan tipu muslihatnya. Korban bahkan dibujuk rayu tersangka,
dengan dijanjikan akan diselesaikan semua perkaranya, dan dijamin kalau
korban akan dinikahi tersangka, asalkan korban mau diajak “berhubungan
terlarang”.
Begitu korban menanyakan kejelasan
status pelaporan perkara yang dialaminya, tersangka malah menjawab,
"Kalau kamu mau melakukan hubungan int*m akan aku urusi semua sampai
tuntas, dan apabila terjadi hamil aku akan bertanggung jawab menikahi
kamu".
Dengan segala omongan dan bujuk rayu
dari tersangka tersebut, korban merasa yakin dan percaya. Korban
akhirnya mau “begituan” dengan tersangka sebanyak satu kali.
Tipu daya tersangka terhadap korban
akhirnya terbongkar. Sebab, setelah kejadian tersebut, korban mencoba
menghubungi tersangka dan menanyakan perkembangan perkaranya. Namun
tidak ada jawaban dari tersangka.
Korban pun merasa curiga, kemudian
mengecek ke Polres Pekalongan Kota apakah ada nama polisi yang dimaksud.
Korban pun mendapat jawaban bahwa ternyata tidak ada nama anggota
Polres Pekalongan Kota bernama Adi, sebagaimana yang disebutkan korban.
"Tersangka bukan polisi dan bukan
anggota Polres Pekalongan Kota. Atas laporan korban tersebut, tersangka
kemudian kita tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga
mengamankan barang bukti, antara lain berupa satu kemeja lengan panjang
motif kotak warna hitam merah putih, satu kerudung warna pink, satu
celana jins panjang warna biru, BH, serta selembar uang kertas pecahan
Rp 2.000.
Tersangka saat ini sudah diamankan di
sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut
dan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain. Tersangka akan
dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 293 ayat (1) dan (2) KUHP,
dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Supadi menambahkan, ada dugaan masih ada korban lain atas yang dilakukan tersangka. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban oleh tersangka, diharapkan segera melapor ke Polres Pekalongan Kota. (way/sam/jpnn)
sumber:jpnn.com
No comments:
Post a Comment